Lombok Barat NTB - Menindak lanjuti penanganan perkara tindak pidana dengan cepat dan tepat tidak berlarut, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melimpahkan hasil penyidikan tersangka atas nama I Made Sumiarta (IMS) als Cecep kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa perkara ini ditangani oleh penyidik pembantu kami Aipda Lalu Saefullah dan Brigadir Andi Tagang yang cepat menangani atensi perkara tindak pidana membuat terang dan menindak lanjuti secara tepat tidak berlarut.
" Ini berdasarkan surat dari Kajari Mataram No : B-3713 /N.2.10/Eoh. 1/12/2023, tanggal 12 Desember 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka IMS telah dinyatakan lengkap. (P21) dan surat dari Kepala Kepolisian Sektor Narmada Nomor : B/260/XII/Res. 1.8./2023/ Sek. Nrd, tanggal 12 Desember 2023 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti ", jelasnya. Jumat, (15/12/2023)
Ia juga juga menjelaskan pelimpaham tersangka dan barang bukti (Tahap 2) diserahkan pada Selasa, (12/12/2023) jam 11.00 wita ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram yang di terima oleh JPU Danny Curia N, SH.
" Inilah bentuk penegakan hukum khususnya kami Polsek Narmada setiap perkembangan perkara bisa diketahui masyarakat, begitupun dari pihak korban sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat ", tegasnya
Untuk diketahui bahwa tersangka IMS Als Cecep tertangkap oleh Tim Opsnal Polsek Narmada pada (31/10/2023) dirumah mertua teruga di wilayah kecamatan Lingsar karena melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda 70, kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Adb)