Mataram NTB - Tim opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang Bapak berinisial F (44), Alamat Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atas dugaan persetubuhan terhadap anak Kandungnya.
Ia terancam akan menjalani puasa Ramadhan 1445 di dalam bui atas dugaan tindakan bejatnya melakukan pelecehan seksual dengan menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Melati, sebut saja nama korban yang masih duduk di kelas 11 di salah satu SMA di Kabupaten Lombok Barat mengaku telah di setubuhi oleh Bapak Kandungnya sendiri. Hal ini terjadi sekitar beberapa hari lalu yang kemudian dilaporkan oleh Ibu kandungnya ke Unit PPA Polresta Mataram.
“Kami turun langsung memimpin pengamanan terhadap tersangka di kediamannya yang juga merupakan TKP peristiwa dugaan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak tersebut, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., sesaat setelah pengamanan terduga dilakukan, Senin (05/03/2024).
Berdasarkan keterangan korban (Melati) melalui ibu korban bahwa tindakan asusila tersebut sudah terjadi lebih dari sekali dalam waktu beberapa bulan lalu. Kemudian peristiwa yang sama terjadi kembali dalam Minggu ini. Atas pengakuan Anak kandungnya Ibu korban akhirnya melaporkan ke Unit PPA pada Selasa (05/03/2024).
“Setelah melakukan visum luar perawat mengatakan bahwa ada bekas luka dibagian kelamin korban yang disebabkan benda tumpul. Atas hasil itu Terduga langsung kita amankan guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang mungkin dilakukan warga setempat. Terduga sudah kami amankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ”tegas Yogi.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan, mengaku khilaf karena merasa tidak sadar karena baru mengkonsumsi pil yang baru saja diberikan oleh rekannya. Ia mengaku tidak mengetahui jenis atau khasiat pil yang diminumnya. Beberapa saat setelah meminum 3 butir pil sekaligus Tersangka langsung masuk kedalam kamarnya dan langsung menyetubuhinya hingga ereksi.
“Ya karena pengaruh pil itu saya tidak sadarkan diri, dan saya langsung menyutubuhi anak saya, ”bebernya terlihat sedih.
Tersangka mengaku sangat menyesal setelah beberapa saat nafsu bejatnya terlampiaskan pada anak kandungnya sendiri. Namun penyesalan besarnya tidak bisa mengurungkan tuntutan hukum yang telah menjerat dirinya atas tindakan dan perbuatannya.
Terduga tentu diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-UndangAtau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana dimaksud didalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Adb)