Mataram NTB - Perkara dugaan kasus tindak pidana Narkotika yang menjerat terduga DA seorang ASN yang terjaring razia karena kedapatan membawa dan menguasai pil/ tablet yang diduga Ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di kota Mataram pada 9 Desember 2023 lalu dinyatakan penyidikannya di hentikan.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK., kepada wartawan media ini di ruang kerjanya Selasa, (12/12/2023).
“Penyidikan kasus terhadap salah satu terduga berinisial DA yang saat itu kita amankan karena membawa Pil yang diduga Ekstasi telah kami nyatakan dihentikan karena tidak cukup memiliki alat bukti, ”Ungkap Deddy sapaan akrab Dirresnarkoba Polda NTB di ruang kerjanya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan bahwa dari 8 Terduga yang diamankan terdapat satu terduga pelaku (DA) sementara 7 terduga lainnya hanya sebagai pengguna atau penyalah guna, dan telah melakukan koordinasi dengan BNNP NTB untuk dilakukan proses rehabilitasi.
Menindak lanjuti dari barang bukti yang dibawa terduga DA saat diamankan, bahwa dua jenis pil/tablet yang dikuasai terduga setelah dilakukan uji laboratorium di BBPOM Mataram, hasilnya tidak ditemukan mengandung muatan yang tergolong kedalam narkotika / senyawa MDME atau biasa disebut ekstasi tetapi mengandung obat Anti mual atau mencegah mual/muntah.
Dari hasil pengujian yang dilakukan BBPOM Mataram selanjutnya dilakukan Gelar perkara secara internal sebagai bentuk kepastian hukum terhadap terduga sesuai Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2022 tentang SOP penyidikan dan penyelidikan tindak pidana.
“Kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dengan menyimpulkan bahwa perkara dugaan tindak pidana Narkotika yang menjerat terduga DA penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti. Bahwa obat yang dikuasainya terbukti dari hasil uji lab tidak mengandung bahan-bahan yang tergolong kedalam ekstasi, ”pungkasnya. (Adb)