Mataram NTB - Puluhan aktivis Lombok Barat (Lobar) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (8/6). Mereka menuntut janji pihak Kejari menuntaskan kasus dugaan penyelewengan bibit sapi lewat program Pokir tahun anggaran 2020 anggota DPRD Lombok Barat yang ditangani sejak beberapa tahun lalu. Aktivis menyerahkan dokumen yang mereka sebut tambahan bukti dugaan penyelewengan itu. Pendemo berorasi di depan kantor Kejari Mataram dan diterima oleh Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana.
Koordinator aksi, Halimi, menyampaikan, kedatangan aktivis Lobar adalah untuk memberikan dukungan kepada Kejari Mataram menuntaskan pengusutan kasus dugaan penyelewengan bibit sapi yang puluhan anggota DPRD Lobar lewat dana pokok pikiran (Pokir) mereka. Sebagai bentuk dukungan, ia menyerahkan data bukti tambahan. Berdasarkan catatan, Kejari menjanjikan adanya tersangka dalam kasus ini pada akhir tahun lalu. Namun sampai kini belum juga ada penetapan tersangka. "Kami datang untuk support teman-teman di kejaksaan, " ungkap aktivis PMII ini.
Baca juga:
Polres Sumbawa Kembali Ringkus Bandar Togel
|
Diketahui, berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektroniik (LPSE) Pemkab Lobar, ada tiga paket pengadaan bibit sapi tahun 2020. Paket pertama jenis bibit sapi eksotis atau simental dengan pagu anggaran Rp 540 juta dikerjakan CV NMU asal Loteng dengan penawaran Rp 489 juta.
Paket kedua juga dikerjakan CV NMU dengan pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp 453, 6 juta. Paket ketiga menggunakan APBD Perubahan dengan pagu anggaran Rp 2, 244 miliar dengan total pengadaan sebanyak 264 ekor bibit sapi.
Ketua LSM Edukasi Yusri mengatakan bahwa penyerahan bukti baru kasus dugaan korupsi bibit sapi guna membantu Kejari Mataram dalma melaksanakan tugasnya mengungkap kebenaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana berterima kasih atas kedatangan para aktivis.
" Atas seizin bapak Kepala Kejari Mataram saya mengatakan bahwa kami atensi kasus sapi di Lombok Barat ini, " ungkapnya.
"Dalam penanganan kasus korupsi ini tidak bisa tergesa-gesa dan harus memiliki bukti yang cukup karena jika saat persidangan kami tidak ingin menelan kekalahan karena kekurangan bukti, " tambahnya.
Bagus mengatakan bahwa bukti tambahan ini akan diserahkan langsung kepada penyidik untuk memperkuat nantinya.
"Semoga dengan barang bukti ini bisa memperkuat nantinya, " tandasnya.(Adb)