Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Dalam Workshop di Mataram

    Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Dalam Workshop di Mataram

    Mataram NTB  - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M.T Silalahi, pada hari ini, Kamis (23/11) berkesempatan menjadi pembicara dalam Workshop Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka penguatan Kapasitas Penelitian untuk meraih Sertifikat Kekayaan Intelektual di Mataram yang diselenggarakan oleh Universitas Mataram.

    Dalam workshop ini, Ignatius menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual, Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, Sistem Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta masa perlindungan Kekayaan Intelektual. Perlunya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan Sertifikat dimana kekayaan Intelektual yang didaftarkan terdapat Nilai Ekonomis serta adanya Perlindungan Hukum.

    "Sebaliknya, jika Kekayaan Intelektual tidak didaftarkan maka akan menyebabkan kerugian mulai dari tidak mendapat perlindungan hukum, hilangnya kesempatan finansial dan hilang juga reputasi profesionalnya, " jelas Ignatius.

    Hal ini sesuai dengan pernyataan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual bagi pengusaha khususnya UMKM sebab banyak nilai manfaat yang diperoleh dan untuk menghindari sengketa dagang di kemudian hari. Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyebutkan Kanwil Kemenkumham NTB siap untuk memfasilitasi UMKM di NTB untuk mendaftarkan mereknya sebagai identitas-kredibiltas terhadap produk dan dapat meningkatkan peluang bisnis.

    Ignatius juga menyebutkan dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual, semua perlakuannya sama dalam perlindungan hukum. Namun dalam pembiayaan, terdapat perbedaan dimana UMKM mendapatkan subsidi dari Pemerintah dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Untuk permohonan pendaftaran umum, pendaftar perlu membayar sebesar 1.800.000 rupiah per kelas sedangkan UMKM hanya membayar sebesar 500.000 rupiah per kelas. Lalu terkait Paten dan Merek, Ignatius menjelaskan dalam hal perpanjangan juga berbeda. Paten sendiri tidak dapat diperpanjang karena perlu adanya inovasi atau pembaharuan.

    Selain Ignatius, workshop ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Rektor Universitas Mataram yaitu Profesor Bambang Hari Kusumo, Ketual LPPM Universitas Mataram yaitu Profesor Sukantono dan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Erina Susilawati serta I Made Sudhanta.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hadir di Tengah Masyarakat, POLING Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Rakorbin SDM dan PNS Polri Polda NTB, Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Polsek Seteluk Sambangi Warga PETI Berikan Sosialisasi Dampak Lingkungan
    Hendri Kampai: Aliansi Antar Kementerian Ciptakan Generasi Emas yang Siap Bersaing di Tingkat Global
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    AKP Regi Halili  Resmi Jabat Kasat Reskrim Polresta Mataram Gantikan Kompol I Made Yogi Purusa Utama

    Ikuti Kami