Kawal Putusan Perkara, Hakim Wasmat Sambangi Rutan Praya

    Kawal Putusan Perkara, Hakim Wasmat Sambangi Rutan Praya

    Lombok Tengah NTB - Hakim Pengawasan dan Pengamatan (WASMAT) Pengadilan Negeri Praya bersama tim melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, Selasa (27/06).

    Kunjungan tersebut dalam rangka pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana warga binaan yang dijatuhkan PN Praya. 

    Mewakili Kepala Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Selamat Riadi menyambut langsung kedatangan Hakim Wasmat dan Tim.

    Dalam kunjungan ini, Hakim Wasmat bertatap muka secara langsung dengan narapidana dan tahanan guna memastikan keadaan mereka, serta mengumpulkan informasi terkait hak-hak yang diperolehnya selama menjalani pidana di Rutan Praya. 

    Diungkapkan Hakim Wasmat, Pengawasan dan pengamatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan serta melindungi hak-hak terpidana atau narapidana. 

    Selain itu melalui kunjungan ini juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.

    Terpisah, Kepala Rutan Praya Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa terbuka dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing stake holder. 

    “Kami terbuka demi berjalannya tugas dan fungsi masing-masing, semoga kerjasama antar APH tetap terjalin dengan baik.” ungkapnya.. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Pejabat Polda NTB dan Polres Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Sebagai Upaya Pencegahan, Polda NTB MoU...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Polsek Empang Evakuasi Penemuan Mayat Pria Lansia, Korban Ditemukan Meninggal Di Rumahnya
    Anggota Polsek Maluk Hadiri Pemakaman Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Lawar
    Diduga Pengedar Ganja Pria di Sumbawa Barat Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Ikuti Kami