Mataram NTB - Atas Laporan Masyarakat yang merasa terganggu atas kegiatan di salah satu rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Gunungsari lantaran diduga sebagai tempat transaksi Narkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Alhasil, dugaan rumah tersebut ternyata benar sebagai salah satu tempat yang digunakan transaksi Narkoba ataupun mengkonsumsi dengan dibuktikan dari hasil penggeledahan tim berhasil mendapatkan 1, 2 gram Brutto Sabu. Kedua yang berada di rumah tersebut yang tengah asyik nyabupun di ringkus Petugas saat penggeledahan.
"Barang bukti tersebut akhirnya diamankan bersama dua orang yang diduga pelaku berada di rumah tersebut saat penggeledahan, keduanya merupakan Ibu dan anak angkat, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., pada media ini, Senin (21/08/2023).
Kedua terduga tersebut masing-masing berinisial RA, (29) alamat Bintaro Kecamatan Ampenan dan RF (48) alamat Pejeruk Ampenan. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolresta Mataram bersama barang bukti seperti, Sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi, Kedua terduga merupakan Ibu dan Anak Angkat. RF (Ibu) dan RA (anak angkat). Sementara Suami RF saat penggeledahan sedang berada di Masjid. Menurut keterangan Suami tidak tau menahu tentang kelakuan dari isterinya (RF)
"Pengungkapan ini kami lakukan tepat pukul 00 Wita (20/08/2023). Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan penyidik Kami. Untuk pasal disangkakan yakni 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, "tutup Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram. (Adb)