Mataram NTB - Tergugat kembali tidak dapat menghadirkan saksi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke Ketua dan anggota DPRD NTB.
Ketua Tim Hukum pemohon, M. Ikhwan, S.H., M.H mengatakan majelis hakim telah dua kali memberikan kesempatan kepada termohon untuk dapat menghadirkan saksi. Pada sidang sebelumnya termohon juga tidak dapat menghadirkan saksi.
"Sudah dua kali diberikan kesempatan oleh pengadilan, akan tetapi mereka tidak dapat menghadirkan satu orang saksi sekalipun, " kata Ikhwan usai persidangan di PN Mataram 18 September 2024.
Menurutnya Fihiruddin telah mampu membuktikan dan memenuhi unsur pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan Melawan Hukum.
"Alhamdulillah selama ini persidangan berjalan lancar dan kami telah mampu membuktikan semua dalil-dalil dan memenuhi unsur PMH, " ujaranya.
Oleh karena tergugat tidak dapat menghadirkan saksi, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki kesimpulan.
"Nanti setelah kesimpulan kita tinggal menunggu keputusan, mari kita sama-sama berharap agar Pengadilan Negeri Mataram memberikan keadilan pada saudara Fihiruddin atas proses hukum yang telah menimpa dirinya, " katanya.
Ia juga berharap pengadilan dapat memenuhi hak-hak dari Fihiruddin sesuai dengan ketentuan yang telah diatur perundang-undangan
"Kami berharap agar ketentuan-ketentuan menyangkut hak klien kami yang telah diatur dalam perundang-undangan agar dipenuhi dan diberikan oleh majelis pada Pengadilan Negeri, " tandasnya. (Adb)