Ops Antik Rinjani 2023 dan Penindakan Satgas P3GN Polda NTB Ungkap 18 Kasus, 35 Tersangka Diamankan

    Ops Antik Rinjani 2023 dan Penindakan Satgas P3GN Polda NTB Ungkap 18 Kasus, 35 Tersangka Diamankan
    Konferensi pers hasil ungkap kasus Satgas P3GN Polda NTB dan OPS Antik Rinjani 2023, di Command Center Polda NTB, (04/10/2023)

    Mataram NTB - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengumumkan hasil kerja yang dilakukan oleh Satgas Penanganan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) yang berbarengan pelaksanaannya dengan Operasi Antik Rinjani 2023.

    Pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah kegiatan Konferensi pers hasil Ungkap Kasus yang dilakukan Anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama kurang lebih 14 hari mulai dari 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (04/10/2023).

    Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB serta Subdit Resnarkoba Polda NTB tersebut menghadirkan 35 tersangka yang berhasil diamankan, serta seluruh Barang Bukti (BB) tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, serta disaksikan seluruh awak media Hukrim Polda NTB 

    Dalam Penjelasan tersebut, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriyadi SIK., dihadapan awak media menceritakan bahwa hasil kerja para timnya baik Satgas P3GN maupun tim opsnal Ops Antik Rinjani 2023 telah berhasil mengungkap 18 kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah NTB.

    Dari 18 Kasus terdapat 35 orang tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti. Ke 35 tersangka tersebut setelah diidentifikasi terdiri dari Pengedar, Bandar serta Kurir. Sedangkan untuk Pengguna aktif bila ditunjang dengan data dan hasil penyelidikan maka akan dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan catatan bahwa pengguna tersebut harus melalului tahap Rehabilitasi.

    Sedang BB yang berhasil diamankan diantaranya : Sabu seberat 902, 591 gram,   Ganja sebanyak 3 Batang Pohon, Ekstasi 1 butir, Hasis 35, 61 gram, Magic Mushroom 27, 76 gram, serta uang tunai 45, 6 Juta rupiah uang diduga hasil jual beli Narkotika.

    Dijelaskan Oleh Pria yang kerap di panggil Bang Dedy ini, bahwa dari 18 kasus hasil pengungkapan tersebut, 7 diantaranya kasus menonjol atau dominan yaitu :

    Pertama, kasus yang terjadi Selong Lombok Timur dengan menangkap 3 tersangka dengan BB sabu ditangannya sebesar 554, 894 gram. BB tersebut dibawah oleh salah satu tersangka warga Aceh. Ia membawa melalui udara dengan menggunakan Koper pakaian yang berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta - Bizam yang kemudian dijemput oleh kedua tersangka lainnya menuju Selong Lombok Timur.

    Kedua, Kasus yang dilakukan pengungkapannya di wilayah Monjok, Kota Mataram dengan mengamankan 2 Tersangka denga BB sabu seberat 185, 065 gram. Keduanya adalah kurir yang diiming-imingi upah sebesar 2, 5 juta rupiah bila Sabu tersebut berhasil diantar kepada pembeli, namun di tengah jalan tertangkap petugas.

    Ketiga, Kasus yang membawa Sabu melalui Dubur. Dalam kasus tersebut diamankan 2 tersangka yakni satu tersangka yang membawa sabu melalui dubur dari Pekan baru menuju Bizam, kemudian di Bizam dijemput oleh satu tersangka. BB yang diamankan dari dubur tersangka seberat 137, 62 gram.

    Keempat, Kasus yang diungkap di salah satu warung di wilayah Dompu, dimana warung tersebut berdasarkan laporan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Dari pengungkapan di lokasi ini diamankan 3 tersangka dengan BB sabu yang diamankan seberat 9, 9 gram.

    Kelima, Kasus yang terjadi di Gili Trawangan, dari hasil pengungkapan diamankan 2 tersangka di salah satu Cafe, dengan BB beruma Magic Mashroom seberat 27, 76 gram.

    Keenam, Kasus yang terjadi di Gili Trawangan, pengungkapan ini mengamankan 2 tersangka di salah satu vila dengan BB jenis Hasis seberat 35, 61 gram. Keduanya merupakan pengedar, mereka menjual paket tersebut seharga 450 - 500 ribu rupiah kepada para tamunya.

    Kasus yang terakhir adalah pengungkapan yang dilakukan di wilayah Mataram Barat Kota Mataram, Dima dari pengungkapan tersebut diamankan 2 tersangka deng BB berupa sabu seberat 8, 073 gram.

    "Selain dari ke 7 kasus menonjol tersebut 11 kasus lainnya juga terungkap tersangka dan Barang bukti. Jumlah keseluruhan seperti disebutkan diatas, "ucapnya.

    Menurut Dedy, hasil pengungkapan yang dilakukan tersebut merupakan bukti bahwa Nusa Tenggara Barat juga menjadi salah satu sasaran dari Pelaku pengedar Narkotika yang ada. Oleh karenanya segala bentuk upaya telah dilakukan oleh Satgas P3GN Polda NTB naik itu langkah pencegahan melalui sosialisasi, pembentukan Kampung Bersinar, edukasi masyarakat melalui sub-sub Satgas yang ada juga penindakan tetap terus dilakukan dalam rangka memberantas atau meminimalisir peredaran narkoba di NTB.

    Dari hasil Ops Antik Rinjani 2023 terjadi peningkatan baik jumlah kasus, tersangka maupun jumlah BB yang diamankan dibandingkan pada Ops Antik Rinjani 2022 lalu. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Ops Antik Rinjani 2023, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    JPU Tidak Bisa Menghadirkan Ahli dan Saksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram
    Pacar Berkhianat: Pria 19 Tahun Gadaikan Motor Kekasih, Kini Ditangkap Polisi

    Ikuti Kami