Mataram NTB - Bertempat di aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Kamis (02/11), Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Pimpin langsung jalannya pemusnahan arsip inaktif. Sebanyak 2668 arsip fisik fasilitatif dan subtantif dari Kanwil Kemenkumham NTB serta 2092 arsip dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Alkana Yudha, Koordinator Tata Usaha pada Biro Umum Kemenkumham RI ini merupakan salah satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang berperan dalam mengontrol tingkat akumulasi arsip. Pelaksanaan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan serta penyerahan merupakan suatu kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.
"Saya mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham NTB karena telah melakukan kegiatan Penghapusan Arsip dan menyelesaikan digitalisasi BMN", ujar Alkana Yudha. Sesuai dengan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly pada kesempatan berbeda, bahwa jajarannya diminta untuk melakukan terobosan melalui digitalisasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip fisik, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. (Adb)