Pasca Kasus Pengeroyokan di Lombok Barat, Polda NTB Himbau Masyarakat Menjaga Kamtibmas

    Pasca Kasus Pengeroyokan di Lombok Barat, Polda NTB Himbau Masyarakat Menjaga Kamtibmas

    Mataram NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah menyusul peristiwa yang terjadi di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui siaran pers, Rabu  (19/7/2023) malam, menekankan pentingnya sikap tenang dan kerjasama dari masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

    "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah. Serahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian, agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, " ungkapnya.

    Disebutkan, peristiwa yang terjadi di Desa Sekotong Tengah, saat ini sedang ditangani pihak kepolisian dengan serius dan profesional.

    "Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, " ujarnya.

    Kabid Humas Polda NTB juga menambahkan jika kepolisian menjamin penanganan kasus tersebut, akan dilakukan secara transparan dan objektif.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga NTB, " ujarnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat memberikan kerjasama, dengan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwajib, apabila memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.

    "Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu, dalam mengungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk penyelesaian kasus ini, " sebutnya.

    Kombes Arman menegaskan komitmen Polda NTB, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB, serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat. Oleh karenanya Ia berharap masyarakat memberi ruang waktu untuk mengungkap kasus tersebut.

    Pihaknya juga menyampaikan bahwa rencana tindak lanjut terkait kasus dugaan asusila tersebut diambilalih penanganannya oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB. Sementara untuk Laporan Polisi (LP) tentang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat.

    "Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini, melalui kanal atau media resmi yang selama ini menjadi mitra Polda NTB, dalam menyampaikan atau mempublikasikan setiap perkembangan dan kegiatan, " tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HANI 2023, BNNP NTB Gelar Turnamen...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah BB Narkotika Hasil Ungkap Ditresnarkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram
    Pacar Berkhianat: Pria 19 Tahun Gadaikan Motor Kekasih, Kini Ditangkap Polisi

    Ikuti Kami