Pemda Lombok Barat Apresiasi Kinerja Kemenkumham NTB Terhadap Fasilitasi Harmonisasi Raperda Lombok Barat

    Pemda Lombok Barat Apresiasi Kinerja Kemenkumham NTB Terhadap Fasilitasi Harmonisasi Raperda Lombok Barat

    Lombok Barat NTB  - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Bagian Hukum Dedi Saputra menuturkan apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam atas sumbangsihnya dalam memberikan saran dan masukan untuk perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat pada kegiatan rapat koordinasi terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atau yang disebut dengan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/10).

    Pemerintah Daerah Lombok Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dedi Saputra menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTB sangat baik, karena hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah. 

    "Diharapkan kerjasama kedua pihak dilaksanakan secara berkelanjutan, dan tidak hanya dalam tahapan pengharmonisasian, namun dapat dilaksanakan sejak penyusunan prolegda, penyusunan draft Naskah Akademik dan Raperda, maupun tahap pembahasan dan penyebarluasan" tuturnya. 

    Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum. 

    “Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Diharapkan dengan dilaksanakannya Harmonisasi tersebut, tentunya dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif, ” ujar Parlin.

    Hal tersebut sesuai denga mandat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki potensi yang strategis dan fungsi sentral dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Perda Berkualitas, Kanwil Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Dinas Koperasi Kabupaten Sumbawa Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka

    Ikuti Kami