Mataram NTB - Dalam waktu yang tidak terlalu lama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB akan segera turun untuk melakukan perhitungan indikasi kerugian negara (audit) terhadap laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker oleh Dinas Koperasi dan UKM provinsi NTB pada tahun 2020.
Informasi ini diterima dari Plh. Koordinator pengawasan (Korwas) Bidang investigasi BPKP NTB Nedi Apriandi oleh wartawan media ini saat melakukan konfirmasi di BPKP NTB, Rabu (26/06/2024).
“Kami tinggal menunggu terbit ST (Surat Tugas) dari Kepala BPKP NTB. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ST ini sudah keluar, ” Ucap Nedi sapaan akrab Korwas Investigasi BPKP NTB yang saat itu didampingi stafnya Diky Prasetyo Adi.
Berkas hasil penyidikan yang dilakukan Pihak Kepolisian Resor Mataram itu, lanjutnya sedang ditelaah oleh BPKP NTB, sehingga pada Ekspose kemarin (25/06/2024) yang dihadiri BPKP pusat, BPKP NTB dan Polresta Mataram menyimpulkan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama akan melakukan Audit, hanya saja saat ini sedang menunggu ST.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPKP NTB, tinggal menunggu terbit ST saja. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ST sudah dikeluarkan, “tegasnya.
Dalam perhitungan kerugian negara di dilapangan, lanjut Nedi, pihaknya menggunakan dua metode yaitu Totalos dan Netlos.
“Pada kasus ini nanti, setelah dilapangan baru bisa menentukan metode apa yang akan digunakan untuk perhitungan kerugian negara, “tutupnya.
Sebelumnya, kasus masker ini telah dikerjakan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram hingga pemeriksaan ratusan saksi sudah dilakukan dan berkas tersebut sudah berada di BPKP NTB.
Bahkan Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menemukan hasil sementara indikasi kerugian negara sebesar 1, 94 M pada proses proyek Masker tersebut dan hasilnya telah dilaporkan ke BPKP NTB, seperti yang diberitakan media ini (edisi 24/06/2024). (Ada)