Razia Cafe Remang-remang, 6 PS Diamankan, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

    Razia Cafe Remang-remang, 6 PS Diamankan, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
    Sat Reskrim Polresta Mataram Saat Razia di Salah satu Cafe Remang-remang di wilayah Kecamatan Sandubaya, (15/04/2024)

    Mataram NTB - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., memimpin Razia di sejumlah Cafe Remang-remang yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (15/04/2024).

    Razia tersebut merupakan giat Imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditngkatkan (KRYD) yang dilakukan Polresta Mataram dalam rangka mendukung terciptanya Situasi Kamtibmas yang kondusif pada bulan Puasa hingga Pasca hari raya idul Fitri 2024.

    Selain itu, Razia Sejumlah Cafe di wilayah hukum Polresta Mataram merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaannya maraknya Pekerja Partner Song di Cafe Remang-remang yang menggunakan perempuan dibawah umur serta peredaran Minol /Miras tanpa izin Perdagangan.

    Usai Kegiatan tersebut, Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Mataram didampingi Wakasat Reskrim serta para Kanit mengatakan bahwa giat imbangan KRYD dengan sasaran sejumlah Cafe remang-remang yang ada di Kota Mataram.

    Dari hasil razia di tiga Cafe Remang-remang yang ada di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram Seorang pria Pengelola Cafe serta 6 Partner Song (PS) terpaksa diamankan untuk dimintai keterangan.

    Dari 6 Perempuan Partner Song (PS) tersebut, dua diantaranya masih dibawah umur yaitu KA (17) alamat Lombok Barat dan RR (17) alamat Purwakarta Jabar.

    “Untuk PS yang masih dibawah umur saat ini sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara 4 PS lainnya masih diperiksa sebagai saksi, ”jelasnya.

    Untuk pria yang diamankan saat ini sedang diperiksa di unit Tipidter Sat Reskrim Polresta karena harus mempertanggung jawabkan Minol dan Miras Yang dijual di Cafe yang di kelolanya tanpa memiliki surat izin penjualan.

    “Dari giat razia cafe remang-remang, hasil yang diamankan selain PS dan Pengelola cafe, terdapat ratusan Minol / Miras berbagai merek dan jenis tanpa izin perdagangan turut disita, ”lanjutnya.

    Kegiatan semacam ini, Kata Yogi sapaan akrabnya akan terus dilakukan untuk memberantas atau meminimalisir peluang terjadinya aktivitas penyakit masyarakat serta mengantisipasi adanya Ekploitasi Anak di wilayah hukum Polresta Mataram.

    “Kita akan pantau terus secara rutin seluruh Cafe Remang-remang / tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polresta guna penertiban serta menindak tegas oknum yang melakukan Ekploitasi anak, guna menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram, ”tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Hadir Rakor Internal di Polda NTB, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Lebaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upacara HBP ke-60, Menkumham : Petugas Pemasyarakatan Dituntut Profesional
    Polri Sahabat Anak Polres Lombok Utara Sosialisasikan Tata Tertib Lalulintas di Sekolah
    Kapolres  Gelar Nobar Bersama Pejuang Tangguh Polres Lombok Utara
    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar
    Berikan rasa aman Sat Polairud Polres Sumbawa Laksanakan Patroli Pantai  Sumbawa

    Ikuti Kami