Mataram NTB - Pemerintah Indonesia terus secara tegas sangat mengecam Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Kapolri, Pemerintah terus menghimbau seluruh Polda agar jangan sekali-kali mengabaikan penindakan melalui pengungkapan terhadap siapapun pelaku Kasus TPPO.
Saking seriusnya penanganan TPPO di Indonesia, Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas yang dipimpin langsung oleh Kapolri dan disetiap daerah dipimpin langsung oleh Waka Polda.
Polda NTB sendiri sejak awal tahun 2023 hingga bulan Juni ini telah berhasil mengungkap 5 Kasus TPPO serta mengamankan belasan tersangka. 4 kasus diantaranya di selesaikan oleh Polda NTB dan satu kasus diselesaikan Polres Sumbawa.
Keterangan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Command Center Polda NTB, (07/06/2023).
Baca juga:
Polres Loteng Siagakan Personelnya Jaga SPBU
|
Didampingi Direktur Reskrimum dan Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda NTB, Kabid Humas menyampaikan bahwa Pengungkapan Kasus TPPO yang saat ini tengah ditangani Polda NTB memiliki perjalanan yang cukup panjang, dimana kasus TPPO yang dilaporkan pada April 2023 tersebut berawal sejak tahun 2021.
"Ini tentu membutuhkan konsentrasi dan kemampuan yang cukup untuk dapat mengungkap dan menjerat para tersangka. Ini merupakan komitmen Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) dalam memberantas TPPO yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), "jelas AAS sapaan akrab Kabid Humas.
Upaya memberantas Kasus TPPO bukan hanya bisa dilakukan dalam bentuk Penindakan dengan melakukan pengungkapan dan menahan para tersangka tetapi upaya Pencegahan juga terus dilakukan oleh Polda NTB dengan melakukan koordinasi dengan berbagai stekholder melalui berbagai kegiatan edukasi serta sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.
"Artinya Polda NTB sangat serius menangani masalah TPPO, kalau upaya penindakan sudah seharusnys bisa diungkap dan mengamankan para pelaku, tentu tidak ada tawar lagi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun tidak cukup melalui penindakan untuk membuat NTB bebas dari TPPO mengingat NTB menjadi salah satu daerah yang memiliki PMI terbesar, maka upaya pencegahan harus pula diupayakan, "tegasnya.
Disamping berbagai stekholder yang memiliki tugas pencegahan maka tak kalah pentingnya keterlibatan masyarakat itu sendiri dalam mencegah dan meminimalisir korban TPPO di NTB.
"Masyarakat tentu sangat berperan dalam hal ini oleh karena itu butuh pemahaman yang cukup tentang prosedur PMI yang benar untuk dapat mencegah hal tersebut terjadi. Iming-iming gaji besar dan bonus menjadi salah satu daya tarik PMI kita untuk mau bekerja ke luar negeri tanpa memikirkan prosedural pemberangkatannya, sehingga ini yang menjadi penyebab utama PMI tersebut diperlakukan tidak sesuai standar oleh bos atau majikan yang menampungnya bekerja di luar negeri, , "bebernya.
Oleh karena itu masyarakat harus tau bagaimana prosedur yang benar jika hendak menjadi PMI ke luar negeri guna mencegah berbagai hal serta sepenuhnya memperoleh perlindungan dari Pemerintah. (Adb)