Mataram NTB - Sidang Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr, antara Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M.Fihiruddin Spd, Melawan Pimpinan DPRD NTB dkk, atau lebih akrab di sebut dengan Perkara 105 M, yang sedianya digelar Rabu 10 Juli 2024, ditunda.
Kuasa Hukum tergugat DPRD NTB mengajukan permohonan penundaan sidang kepada Majelis Hakim PN Mataram, dengan alasan tergugat belum siap dengan jawaban dan eksepsi mereka.
Padahal seharusnya agenda sidang menyiapkan ruang untuk tergugat dan para turut tergugat.
Terkait penundaan sidang, Kusa Hukum Fihiruddin, M Ihwan SH MH menanggapi santai.
"(Penundaan sidang) nggak ada masalah bagi kami sebagai Penggugat, karena itu masalah bagi mereka sebagai para Tergugat, " ujar pengacara yang akrab disapa Iwan Slank, Rabu 10 Juli 2024 di Mataram.
Menurut Iwan Slank, memohon waktu untuk menjawab itu merupakan hak dari para Tergugat, jadi silahkan saja. Namun hal itu tak akan mempengaruhi hasil sidang.
"Bahkan menurut pendapat kami diberikan waktu selama 3 tahun pun untuk para Tergugat tersebut untuk menyusun jawaban atas gugatan kami saya anggap itu percuma dan buang buang waktu saja, " ujarnya sambil tersenyum penuh makna.
Iwan justru menilai saat ini pihak Tergugat dan para Turut Tergugat sedang galau dengan gugatan 105 M dari Fihiruddin.
"Jika dihitung dari sejak mereka dikirimkan lalu menerima gugatan itu sudah dalam waktu yang sangat luas, tapi kita mau bilang apa, mungkin mereka sedang galau saat ini, " tukasnya.
Iwan menduga, pihak Tergugat dan para Turut Tergugat tidak akan mampu menjawab gugatan tersebut.
"Kalau pun nanti ada jawaban, paling paling hanya jawaban ngelantur saja yang akan diajukan oleh Tergugat tersebut. Bisa disebut "ngawak" dan "ngeremon" kalau istilah Sasak-nya, " pungkas Iwan Slank. (Adb)