Mataram NTB - Dalam rangka menindaklanjuti keputusan pemerintah melalui Kementerian kesehatan RI nomor 102 terkait obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG melibihi ambang batas aman di konsumsi, Polda NTB beserta Polres Jajaran melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada Toko obat / Apotek dan Perusahaan farmasi yang ada di NTB.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam wawancara singkat media ini, Rabu (26/10) mengatakan pihaknya bersama seluruh jajaran polres telah memerintahkan untuk segera melakukan pengecekan serta sosialisasi dan Himbauan kepada seluruh Toko obat, Apotek dan Perusahaan farmasi agar sementara waktu obat jenis siirup yang mengandung EG/DEG diatas ambang batas aman di konsumsi tersebut tidak diperkenankan untuk di jual.
"Sesuai data yang kami terima sudah sebagian besar Apotek dan toko obat yang telah didatangi baik oleh Biddokkes Polda NTB maupun oleh polres jajaran dalam rangka mengimbau kepada penjual obat agar obat jenis sirup yang dimaksud jangan dulu di perjual belikan sampai adanya ketentuan dari pemerintah, "jelas Artanto.
Ia menjelaskan sesuai keputusan Kemenkes yang diumumkan pada 20 Oktober 2022 jenis obat Sirup Yang mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman tersebut yakni Unibebi Cough Sirup (obat batuk), Unibebi Demam Sirup (obat batuk) dan Unibebi Demam Drops (obat batuk).
Untuk mencegah masyarakat yang belum mengerti dengan sirup-sirup tersebut dan mungkin hendak membeli dikarenakan anaknya sedang sakit, maka Polda NTB beserta seluruh Polres Jajaran melakukan Himbauan kepada seluruh Apotek/toko obat.
Polresta Mataram misalnya turun melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada sejumlah Apotek yang ada di jalan Catur warga Mataram, Jalan Saleh Sungkar Ampenan pada Selasa (25/10). Kemudian Polres Lombok Utara, pada hari ini (26/10) juga turun melakukan hal yang sama sesuai perintah pimpinan.
"Sesuai perintah pimpinan bahwa tindakan yang kita lakukan bukan melakukan Razia terhadap obat Sirup tersebut, namun melakukan himbauan kepada Apotek/toko obat agar tidak dulu menjual obat sirup yang dimaksud, "tegasnya.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan sosialisasi atau Himbau bahwa hampir rata-rata pemilik toko obat, Apotek dan perusahaan farmasi telah mengetahui hal tersebut, dan pihak toko sudah menyetop untuk menjual jenis sirup yang dimaksud,
"Kami berharap kepada seluruh pemilik toko obat untuk sama-sama kita taati apa yang menjadi keputusan pemerintah. Begitu pula dengan masyarakat agar tidak sembarang membeli obat, diusahakan harus melalui resep dokter, "pungkasnya.(Adb)