Mataram NTB - Pelaku Pencuri burung dan yang membantu menjualkan serta Pembeli burung hasil curian tersebut akhirnya berhasil Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram, Selasa (08/10/2024).
Ketiga pria yang diduga Pelaku dan yang membantu pertolongan jahat serta penah tersebut diamankan di kediaman masing-masing pukul 01:00 wita dini hari tadi, setelah tim mendapat informasi keberadaan terduga melalui upaya penyelidikan yang dilakukan Polisi dari Sat Reskrim Polresta Mataram tersebut.
Ketiganya masing-masing R (21) alamat Wilayah Kec. Sekarbela disebut sebagai terduga pelaku utama yang mencuri burung. Kemudian F (31) alamat Kec. Selaparang yang diduga sebagai orang yang membantu menjual burung tersebut. Sedangkan E (36) alamat Kec. Ampenan diduga sebagai Pembeli burung curian tersebut yang diduga sebagai Penadah.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., bahwa, peristiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22:00 wita, Korban menyimpan Seekor Burung jenis Murai Batu beserta Sangkar yang di gantung di Teras Rumahnya yang terletak di wilayah Kel. Tanjung Karang di BTN Batu Indah Regency (TKP).
Burung tersebut baru diketahui hilang oleh Pemiliknya (Korban) setelah pukul 06:00 wita keesokan harinya saat terbangun dari tidur malamnya. Karena melihat burung tersebut tidak ada di Teras korban sempat berusaha mencari-cari dengan mengecek Rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil burung dan membawa kabur. Sesuai hasil rekaman kejadian itu terjadi sekitar pukul 01:30 wita. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram.
“Burung Murai Batu milik korban tersebut menurut Korban harganya sekitar Belasan juta rupiah. Karena itulah korban melaporkan kepada Polisi, “ tegas Yogi.
Berdasarkan Bukti Rekaman CCTV tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku. Alhasil kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram mendapat hasil setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Setelah diketahui identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, tim opsnal langsung menangkap terduga hingga terduga lain yang diduga ikut serta membantu menjual burung tersebut. Bukan hanya itu Si Pembeli karena diduga penadah juga turut serta kita amankan, “ jelasnya.
Atas tindakannya, para terduga dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)