Sumbawa NTB - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar memusnahkan 4.342 arsip layanan keimigrasian DPRI yang telah melampaui jangka waktu penyimpanan.
Kegiatan Pemusnahan Arsip ini dihadiri dan disaksikan oleh Plh. Kepala Kantor dan Pejabat Struktural. Mewakili Kanwil Kemenkumham NTB, Kasubbid Perizinan Keimigrasian dan Fungsional Teknis Kanwil Kemenkumham NTB. Turut hadir pula Arsiparis Ahli Muda dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Edy Heryady. Dalam sambutannya Edy menyampaikan kearsipan merupakan bagian penting dalam kegiatan administrasi dalam suatu Lembaga atau kementerian, dimana arsip merupakan tulang punggung dalam manajemen organisasi.
“Dengan memperhatikan Arsip yang tidak lagi mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta pertimbangan renovasi gedung kantor yang tengah berjalan membuat kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menjadi penuh sehingga mendorong kami untuk segera melakukan kegiatan pemusnahan arsip”, ucap Edy.
Edy mengungkapkan bahwa Pelaksanaan pemusnahan arsip pada Kantor Imigrasi Sumbawa Besar merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/179/2024 tanggal 19 Juli 2024 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip. Dengan berkas yang dimusnahkan berjumlah 4.342 berkas Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) kurun waktu Januari-Desember 2020.
Kasubbid Perizinan Keimigrasian, Muhammad Yamin Dalam sambutannya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sejumlah 4.342 berkas arsip dan disaksikan oleh pejabat serta para saksi yang telah ditunjuk dan diakhiri dengan Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dengan menggunakan alat penghancur kertas atau "paper shredder". (Adb)